Langsung ke konten utama

Surat-surat Kepemilikan Properti yang Penting Diketahui

Ada beberapa faktor yang penting untuk dipertimbangkan sebelum membeli aset properti. Entah itu berupa tanah, rumah, ataupun unit apartemen. Tak cuma soal harga atau lokasi yang strategis, surat-surat kepemilikan juga perlu diperiksa secara seksama. Pasalnya, surat kepemilikan tersebut adalah bukti kepemilikan yang sah. Jangan sampai Anda terlibat masalah hingga ke ranah hukum karena ada yang mengklaim properti yang Anda beli. Pasalnya, hingga saat ini kasus sengketa properti khususnya tanah masih marak terjadi.


Hak milik atas properti dibuktikan dengan adanya sertifikat resmi sehingga kepemilikannya berkedudukan kuat di mata hukum. Selain untuk kepentingan jual beli, sertifikat kepemilikan juga sangat penting untuk pembuatan izin pendirian bangunan dan sebagai jaminan kredit ketika Anda mengajukan pinjaman dana ke lembaga keuangan atau bank.

Maka dari itu, penting pula untuk mengetahui jenis-jenis surat kepemilikan properti. Pasalnya, terdapat beberapa jenis surat atau sertifikat terkait kepemilikan properti. Berikut diantaranya:

Sertifikat Hak Milik (SHM) 

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis sertifikat yang menunjukkan bahwa pemegang sertifikat memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik atas lahan atau tanah di sebuah kawasan dengan luas tertentu yang tercantum dengan waktu yang tidak terbatas.

Bila suatu saat terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah yang memiliki kedudukan kuat di mata hukum. Selain itu, SHM hanya berlaku untuk WNI (Warga Negara Indonesia) saja dan juga bisa dijadikan jaminan untuk pengajuan pinjaman dana ke bank.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat yang menjadi bukti bahwa pemegang memiliki hak untuk menggunakan bangunan di atas sebuah lahan yang bukan milik sendiri selama jangka waktu tertentu. Artinya, pemegang SHGB tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut. Sertifikat ini diberikan kepada WNI atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia.

Lahan dengan SHGB biasanya merupakan lahan yang dikelola pengembang properti atau gedung perkantoran. Selain itu, ada juga rumah atau tanah dengan SHGB yang kepemilikannya dipegang oleh negara. Masa berlaku SHGB hanya 30 tahun, tapi bisa diperpanjang kembali hingga 20 tahun.

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) 

Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) atau yang di negara lain biasa disebut strata title merupakan bukti kepemilian unit rumah susun. Jadi setelah rusun selesai dibangun dan mendapat izin layak huni, maka pihak pengembang wajib melakukan pemecahan sertifikat rusun atas unit-unit rusun. Pemecahannya harus melalui Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Lalu diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Pemilik bisa menjadikan HMSRS sebagai agunan atas pinjaman ke lembaga keuangan.

Girik 

Girik lebih populer sebagai bukti kepemilikan tanah di pedesaan ketimbang sertifikat. Terutama tanah yang kepemilikannya turun-temurun atau tanah warisan. Padahal, sebetulnya girik bukan bukti kepemilikan lahan yang sah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak lahan yang dikuasai. Sehingga kedudukannya tidak kuat di mata hukum negara.

Lahan atau tanah yang berstatus girik belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tetapi bisa dijadikan dasar untuk pembuatan sertifikat tanah. Jika lahan atau tanah girik akan diperjualbelikan, harus dipastikan bahwa nama yang tertera di dalam girik sama dengan yang tertera dalam akta jual beli. Lalu segera ajukan permohonan sertifikat hak atas tanah ke kantor BPN setempat

Postingan populer dari blog ini

5 Makanan Khas ini Akan Membuat Anda Merasa Berada di Pedalaman Desa di Jawa Barat

Banyak hal yang menarik untuk ditelusuri ketika berkunjung ke daerah-daerah di Jawa Barat. Mulai dari wisata-wisata alamnya eksotis hingga ragam kulinernya yang begitu beragam. Bicara soal kuliner khas Sunda, sebut saja nasi timbel, karedok, dan gepuk sudah tak asing lagi di telinga. Pasalnya, makanan tersebut sering dijajakan di kedai makan sederhana hingga restoran yang sudah punya nama. Selain itu, sebetulnya masih banyak kuliner Sunda lain yang menarik untuk dicoba. Sayangnya, semakin banyak kuliner Sunda yang mulai langka. Terutama kuliner Sunda yang identik dengan makanan orang desa zaman dulu. Nah, kalau Anda ke rumah makan khas Sunda dan menemukan menu kuliner di bawah ini, jangan ragu untuk mencobanya terutama jika Anda penasaran seperti apa citarasa dari makanan tradisional dari pedesaan di daerah-daerah Jawa Barat. Pencok hiris  Pencok saat ini identik dengan kuliner Sunda yang berbahan dasar kacang panjang. Tapi di pedasaan-pedesaan Jawa Barat dulu, ada pencok ...

7 Tips Hemat Biar Tagihan Listrik Rumah Tak Membengkak

Mahalnya tarif listrik menjadi salah satu hal yang banyak dikeluhkan para ibu rumah tangga. Ya, setelah pemerintah resmi mencabut subsidi untuk listrik golongan 900 VA, maka tarif listrik akan mengikuti perkembangan nilai tukar mata uang. Jika rupiah melemah, maka tarif listrik juga kemungkinan besar akan naik mengikuti harga minyak. Namun dicabutnya subsidi listrik oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Selain guna menghemat anggaran belanja negara, pemerintah mengalihkan dana subsidi untuk pemerataan pembangunan. Dalam hal ini, untuk penyediaan listrik di desa-desa yang belum memiliki listrik. Untuk itu, kenaikan listrik hendaknya disikapi dengan bijak. Jika tidak ingin tagihan listrik membengkak, maka penggunaannya perlu dihemat. Mulai dari sekarang gunakanlah listrik dengan bijak dan efisien. Nah, berikut beberapa tips agar penggunaan listrik lebih efisien dan tidak membuat pengeluaran listrik membengkak: 1. Beralih ke lampu LED  Meski hargnya lebih mahal, tak apa meng...

Inilah 5 Alasan Mengapa Kamu Harus Punya Rumah Sendiri Sebelum Umur 40an

Sebelum usia 40an bisa dibilang sebagai periode emas bagi para anak muda di zaman millennial. Berada pada puncak usia produktif, mereka umumnya sudah memiliki jenjang karir yang baik dengan penghasilan tinggi pula. Selain kebutuhan hidup sehari-hari tercukupi, barang mahal yang diidam-idamkan pun sudah mampu dibeli. Sayangnya seiring pergeseran tren gaya hidup ke arah hedonisme, kenyamanan finansial yang diraih kerap digunakan untuk belanja, beli gadget terbaru, travelling ke luar negeri, atau membeli kendaraan daripada cari rumah atau properti untuk investasi. Seringkali mereka mengesampingkan pentingnya menabung. Apalagi memikirkan segera membeli rumah. Padahal, memiliki rumah sendiri seharusnya menjadi life goal yang diprioritaskan sebelum kamu berumur 40 tahun. Jika tidak, kamu menyesal nanti. Coba direnungkan, jika kita beli smartphone yang harganya lebih dari Rp 10 juta, harga jual kembalinya akan turun dari waktu ke waktu. Namun, jika membeli rumah, harga jualnya justru ...